Kiprah Anggota Dewan yang Menolak Suap Demi Hak Masyarakat Adat

Rumah di kampung halamannya di Meliau, Kalimantan Barat, pada tahun 1976 dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit. Perubahan komposisi masyarakat setempat, membuat masyarakat Dayak menjadi  dekat dengan penggunaan alkohol, perjudian bahkan prostitusi. Paksaan, kekerasan dan kompensasi yang tidak memadai untuk pembebasan lahan, telah menyebabkan kemiskinan dan ancaman akan hilangnya identitas budaya. Fenomena inilah yang melatarbelakangi, seorang Mina Setra  kemudian aktif dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Berbagai kisah ketidak adilan yang terjadi, ketika banyak hutan masyarakat adat di kabupaten Sanggau dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit ini, menjadi catatan tersendiri bagi Dayakdreams.com.

Jauh sebelum AMAN lahir, sudah ada pejuang hukum adat di Kalimantan Barat. Di antaranya adalah Yakob Lomon, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat periode 1972 – 1982.  Ia sempat bertutur tentang pengalamannya ketika menjadi anggota Dewan dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI).

Yakob Lomon, right, was an early fighter for indigenous rights

“Pada masa itu, pemandangan paling menyakitkan adalah banyak tanah rakyat yang dipakai untuk perkebunan kelapa sawit. Tanaman karet ditebang untuk ditanam kelapa sawit,” tutur Yakob Lomon, wawancara terjadi tahun 2009, di kediaman beliau di Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

“Saya masih ingat, para anggota Dewan yang diam saja dan tidak berpihak pada rakyat, saat itu diberi masing-masing Rp 40 juta. Pada tahun 1980-an, jumlah itu sangat banyak. Hanya saya yang tidak diberi, karena pemberi suap tahu, saya berada di pihak masyarakat adat,”kenangnya.

Ia kemudian menceritakan pengalamannya, saat tourney bersama anggota Dewan lainnya ke pelosok Kalbar.

“Pernah waktu kita turney ke Putusibau. Bersama rombongan Bupati, kami melihat kayu-kayu gelondongan yang ditebang oleh sebuah perusahaan HPH, siap dikirim dengan rakit. Sekian belas rakit itu tak diperiksa. Bahkan kata Bupati, ndak usah diperiksa, itu semua kayu Entibu, bukan kayu Tengkawang,” cerita Yakob Lomon.

Sikap kritisnya muncul, karena ia melihat tak hanya kayu Entibu di antara gelondongan kayu-kayu tersebut. Barisan kiri kanan kayu lain, di tengah-tengah rakit bertimbun kayu Tengkawang, tanaman khas Kalimantan yang dilestarikan.  Tengkawang adalah nama buah dan pohon dari beberapa jenis Shorea, suku Dipterocarpaceae, yang menghasilkan minyak lemak yang berhargaa tinggi. Pohon-pohon tengkawang (illipe nur atau Borneo tallow nut) ini hanya terdapat di Kalimantan.

Pria Dayak Bidayuh yang memulai karier politiknya dari Partai Dayak dan Partai Katolik itu tetap bergeming.

Ia menjawab diplomatis, “Ngapa barang ini lapor ke saya, kalau kita terima, maka kita melanggar kepercayaan rakyat yang memilih kita, dan tak akan dipilih lagi pada pemilu selanjutnya. saat itu juga banyak wartawan yang ikut dalam rombongan”.

Menolak disuap, sesampai di rumah, Yakob Lomon mmelihat banyak kiriman barang.
“Mereka kirim sekeranjang ikan asin, ikan salai, 4 krat berbagai botol minuman. Namun saya tetap lapor, tetap disidanagkan di pengadilan, dan uang sogokan masuk kas negara,” cerita Yakob.


“Di mana saja kebun rakyat yang akan diambil untuk kelapa sawit, saya bela. Salah satunya, perkebunan sawit di Meliau. Kalau ada ganti rugi silahkan, dan kami berjuang agar pemerintah membuat peraturan atau SK dari gubernur,” lanjutnya.

Yakob Lomon juga bertutur, dalam pembebasan tanah masyarakat saat itu, ternyata para pejabat atas, bupati, Kodim, bahkan istrinya, anaknya mendapat sertifikat, walau mereka sendiri tidak tahu dimana letak tanah itu.

“Setelah mereka mendapat ganti rugi dari sertifikat fiktif itu, mungkin mereka pindah ke pulau Jawa,”kata Yakob Lomon.

Keadaan itu kemudian dilaporkan Yakob Lomon pada Gubernur, saat itu dijabat Kolonel Kadarusno (Gubernur Kalimanntan Barat 1972-1977).

“Akhirnya kata pak gubernur, pak Yakob, ini masih ada uang Rp 50 juta. Ada program dari gubernur untuk bupati dan camat. Jangan berikan ganti rugi pada orang yang bukan pemilik tanah. Sertifikat-sertifikat diseleksi. Dana Rp 50 juta itu dibagi kepada petani-petani karet di Meliau. Saya ingat, setelah dapat ganti rugi itu, berduyun-duyun orang Meliau belanja di Pontianak. Mereka singgah ke rumah di Sungai Raya, mengucap terima kasih,”kenang Yakob Lomon.

Semasa menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Provinsi Kalbar, Yakob Lomon juga aktif memperjuangkan hukum adat Dayak.

Baca juga: Kiprah Wanita Dayak Berjuang untuk Adat Nusantara

“Pada masa itu, telah terjadi upaya penghapusan Adat Istiadat dan rukun kepercayaan magis Hukum Adat Bideyeuh/Dayak, oleh Jaksa Tinggi Provinsi Kalimantan Barat dan Jaksa agung Muda Bidang Operasi ,yang melaporkan kepada Jaksa Agung, untuk menghapus hukum adat yang berlaku di Provinsi Kalimantan Barat,”tutur Yakob Lomon.

Yakob Lomon yang saat itu sebagai Ketua Komisi C DPRD Provinsi Kalbar, menentang dan menolak, dalam rapat dengar pendapat pada 15 November 1978.

Dan beliau mengusulkan supaya pihak berwenang/instansi terkait dan pemerintah, tetap mempertahankan hukum kepercayaan adat/magis/hukum adat Bideyeuh/Dayak ini.
“Untuk kemudian agar dibuatkan Undang-Undang/Peraturan, supaya hukum adat Dayak dapat berjalan dengan tertib dan berjaya menjadi khazanah budaya bangsa Indonesia,”tegas Yakob Lomon.

Di masa tuanya, Yakob Lomon sebagai Ketua Dewan Adat Dayak wilayah Perbatasan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Hingga akhirya menutup usia, pada Februari 2012.

Dan seperti diucapkan Mina Setra dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Mahkamah Konstitusi telah mengkaji hak tanah adat masyarakat adat, namun Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat , nyatanya masih terkatung-katung nasibnya hingga kini. <<

Leave a Reply

Your email address will not be published.