Oleh : Christina Lomon Lyons —
Sulit rasanya Pemerintah akan mengesahkan ratusan CDOB jadi DOB secara serentak. Karena berkenaan dengan keuangan negara. Seandainya tersedia dana pun, kelayakan SDM sulit dipersiapkan secara instan. Wajar kiranya jika CDOB yang sudah mempersiapkan diri sejak lama dan memenuhi syarat administrasi , akan disyahkan lebih dahulu. Itupun dengan prioritas syarat administrasi sudah dinyatakan “LENGKAP & BENAR”.
Lalu, apa syarat adminstrasi yang harus dipenuhi di daerah untuk bisa lolos menjadi DOB ?
- 5 kecamatan sepakat bersatu usul jadi sebuah DOB
- Sepakat nama DOB
- Sepakat ibukota DOB (ini yang susah diputuskan/kadang gontok-gontokan) Sekayam Raya menghabiskan waktu 2 tahun memutuskannya.
- Setelah sepakat maka usulan disampaikan ke Pemkab kabupaten induk
- Jika kab induk setuju dimekarkan, maka kab induk menganggarkan dana yang harus disetujui DPRD kab induk untuk menugaskan universitas negeri independe buat penelitian & kajian akademis apakah layak mekar& dibentuk DOB. Jika kab induk tidak setuju/menolak, maka usulan stop di daerah.Apabila kajian akademis nyatakan tidka layak dan tidak mampu maka usulan tidak bisda diteruskanb
- Setelah kajian akademis dinyatakan layak dan mampu, pemkab harus menganggarkan lagi dana dengan persetuan DPRD untuk buat kajian kelayakan letak calon iboktya kab DOB
- Setelah melalui tahapan tersebiut, maka DPRD kab induk bersidang melalui pansus dan paripirna memutuskan persetujuan usulan pemekaran kab induk dengan pembentukan DOB.
- Setelah terbitnya dukungan politikl dari DPRD, bupati menerbitkab usulan pemekaran dengan pembentukan DOB tersebut ke pemprov
- Dasar usulan kabupaten, pemprov bukan kajian lagi. Jika tak disetujui proses usulan distop. Jika disetujui pemprov turunkan tim untuk tracking pemetaan batas wilahah CDOB. Jika batas wilayah bermasalah(antar kabupaten belum sepakat) peta tidka bisa diproses. Proses ini memakan waktu 2 tahun.
- Setelah semua persyaratan dipenuhi, DPRD Provinsi bersidang memberikan dukungan poitik. Dasar tersebut Gubernur buat usulan pemekaran dengan pembentukan DOB ke pemerintah pusat (Kemendagri, DPD dan DPR RI). Di sini tugas presidium loby, aistensi, kawal proses penyisiran administrasi untuk dapat dinyatakab “Lengkap dan Benar”, mendorong agar dapat AMPRES. Minta kepada Komisi 1 DPD RI, Komisi 2 DPR RI, Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah(DPOD) Kemendagri untuk lakukan verifikasi faktual ke lapangan , guna melihat langsung kelayakan & kemampuan CDOB. Setelah proses tersebut dilalui dan dipenuhi DPR RI dan DPD RI membentuk Panja yang hasil keputusannya harus diparipurnakan pengesahan RUU jadi UU DOB.
Dengan peraturan yang baru tidak perlu UU, cukup dengan PP untuk pengesahan sebuah SDOB. Dengan DOB Persiapan, Kemendagri sedang susun desetada (design strategi daerah), kalau sudah siap dan keuangan negara memungkinkan, maka CDOB yang tempo hari sudah hampir diketok palu, langsung jadi DOB. Persiapan selama 3 tahun, baru ditingkat jadi DOB sepenuhnya.
“Kelengkapan administrasi CDOB KSR sudah lengkap dan benar, tinggal tunggu keputusan Pemerintah untuk mengesahkannya menjadi DOB Kabupaten/Kota Sekayam Raya,” tandas Christoforus S Lomon, Ketua Tim Presidium Pembentukan Kabupaten/Kota Sekayam Raya.