PILIH-PILIH CALON DAERAH OTONOMI BARU

Olem: Christina Lomon Lyons —

Semilir angin di pantai Ancol,  tak cukup menyejukkan udara Jakarta yang sedang panas-panasnya, Kamis 11/10 lalu. Beberapa pria berkulit gelap, rambut keriting, tampak memenuhi lobi hotel Mercure. Mereka datang dari 15 CDOB di Provinsi Papua dan Papua Barat, siap mengikuti acara yang digelar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI.

Ketika surat undangan dan Kemendagri menyebar, CDOB yang tertera dalam undangan tentu berbungah hatinya. Sebaliknya, CDOB yang kabupaten induknya tak diundang, bertanya-tanya. Demikian lah yang dirasakan perwakilan tim Sekayam Raya di Jakarta. Maka, untuk memenuhi rasa ingin tahu, kami tetap datang walau sebagai tamu tak dundang.

“Memang tak semua kabupaten induk CDOB diundang, Karena keterbatasan anggaran dan tempat. Pilihan yang diundang, sifatnya random saja,” ujar Endarto, Kasubdit wilayah I, Ditjen OTDA Kemendagri, menjawab pertanyaan Sekayam Raya, mengapa Bupati Sanggau, sebagai kabupaten induk CDOB Sekayam Raya tidak ada dalam daftar undangan terdiri dari 17 Gubernur, 36 Bupati Kabupaten Induk dan 4 walikota.

Organisasi Forkonas, kelompok yang merangkul 173 CDOB juga mempertanyakan mengapa hanya sebagian kabupaten induk CDOB saja yang diundang. Sementara CDOB yang tergabung dalam Forkonas 173 CDOB.

“Tadi juga ada yang menghubungi saya dan mempertanyakan mengapa banyak CDOB dari Papua yang diundang,”ujar Endarto.

Adakah pertemuan 11 s/d 13 Oktober 2017 di Ancol yang bertema Diseminasi RPP Tentang Penataan Daerah dan RPP Tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) Dalam Pelaksanaan Kebijakan Daerah, berkaitan dengan persiapan CDOB yang siap dimekarkan ?

“Ditjen Otda mengatakan bahwa pertemuan dengan gubernur dan bupati hanya untuk mensosialisasikan bahwa pemekaran DOB mengacu pada  UU no 23 tahun 2014, bukan lagi memakai PP 78 tahun 2007. Jadi pertemuan hari ini hanya menguatkan, dan  tidak ada pemekaran karena belum lahir PP detada dan desertada,”ujar Samuel dari Ditjen Otda.

Dalam acara yang dibuka oleh Dirjen Otda, DR Sumarsono, MDM, juga memberi paparan dan penjelasan umum tentang perkembangan dan isu Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada).

Pada hari kedua, tampil Prof.Dr.Muchlis Hamdi,M.P.A yang menyajikan paparan menyangkut tinjauan akademis terhadap pemekaran. Juga menelaah kemungkinan peraturan perundang-undangan yang diperlukan, namun tidak diamanatkan dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seperti penghitungan terhadap parameter, indikator, dan subindikator penilaian persyaratan calon Daerah persiapan, seperti penilaian secara linear dan komulatif.

Tampil kemudian pembicara dari :

  1. Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu RI yang memaparkan masalah Pendanaan atau anggaran belanja Daerah Persiapan.
  2. Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, memaparkan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
  3. Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, memaparkan Pengitungan teknis menggunakan batas wilayah, Penggabungan Daerah dan Penyesuaian Daerah.
  4.  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB , memaparkan Pengaturan Aparatur Sipil Negra di daerah Induk dan Daerah Persiapan.
  5.  Badan Informasi Geospasial tentang Syarat Pemetaan.
  6. Sekreatiat Negara dan Sekretariat Kabinet dengan pemaparan Pembentukan Daerah persiapan untuk Kepentingan Strategis Nasional.
  7.  Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenhum& Ham, memaparkan Legal Drafting Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah.

“Wah, seminar 3 hari ini sungguh pembekalan yang sangat bermanfaat diketahui CDOB. Walau sebenarnya, kami ingin sedikit bocoran tentang rencana pemekaran ini,” ujar seorang peserta dari Papua.

Peserta dari Sulawesi Utara menyampaikan daerah perbatasan patut mendapat perhatian untuk segera dilakukan pemekaran.

“Seperti penduduk di Pulau Miangas, perbatasan dengan Filipina. Penduduk lebih mudah ke negeri tetangga Filipina,  ketimbang harus ke Ibu kota kabupaten, di negeri sendiri,”ujar peserta dari Sulut ini.

Tak beda rupanya dengan wilayah perbatasan Kalimantan Barat dengan Sarawak, Malaysia. Kabupaten Sanggau luas wilayahnya 12.857,70 km2, hampir sama dengan Provinsi Jawa Barat, ditambah Provinsi Banten. Wilayah yang demikian luas ini menyebabkan rentang kendali pengawasan dan pelayanan pemerintah yang terlalu jauh. Tak heran jika membuat Kabupaten Sanggau tak berdaya untuk dapat membangun wilayah perbatasan secara optimal. Akibatnya, masih banyak masyarakat yang tinggal di desa dan dusun-dusun yang berbatasan langsung dengan wilayah Malaysia, mengalami keterisoliran di negeri sendiri. Dampaknya, masyarakat pedalaman lebih sering berinteraksi dengan masyarakat negeri jiran dalam beraktivitas dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

“Undangan Kemendagri kepada beberapa Gubernur, Bupati dan Walikota CDOB dapat dimaknai positif bahwa pemerintahan Jokowi/JK sudah mulai membuka jalan untuk memproses pelaksanaan pasal 55 dan 56 UU No 23 tahun 2014. Meskipun yang diundang baru daerah induk CDOB yang sudah mendapat AMPRES saat era pemerintahan SBY, yang masih menggunakan  PP No 78 UU No 32,” kata Majedi Effendi Kutara dari Forkonas.

“Masalah Ampres dan non Ampres tidak perlu kita perdebatkan, 3 lembaga tinggi negara yang berwenang menangani masalah pemekaran daerah adalah DPR,DPD dan emerintah, salah satu Lembaga tinggi Negara (DPD RI) sudah merekomendasikan 173 CDOB yang layak untuk dimekarkan di Indonesia, semuanya sama dan setara menyesuaikan persyaratan yang diatur oleh UU No 23 tahun 2014. Secara teknis kita tinggal menunggu dua PP (PP Desertada dan PP Pebnataan Daerah) dikeluarkan” lanjut Majedi.

BACA JUGA :  MAU JADI DOB, INI SYARATNYA ! 

Leave a Reply

Your email address will not be published.