Dengan ini menyampaikan permohonan keadilan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Insinyur Joko Widodo bagi petani peladang Dayak di Kalimantan Barat yang didakwa berkaitan dengan Karhutla.
Bapak Presiden yang terhormat dalam video ini kami ingin menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan peradilan atau persidangan terhadap para petani peladang Dayak di Kalimantan Barat yang sedang berlangsung saat ini, di Pengandilan Negeri Sanggau ada dua petani peladang, di Pengadilan Negeri Sintang ada enam petani peladang , dan beberapa petani peladang di Kabupaten Bengkayang, jumlah petani peladang yang didakwa tersebut tidak mencapai lima belas orang.
VIDEO
Para petani peladang tersebut didakwa menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan bencana kabut asap yang menimpa kota Pontianak dan sekitarnya di Kalimantan Barat berkaitan dengan hal tersebut maka dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut .
Alasan Nomor 1
Kami masyarakat Dayak sebagai bagian dari warga Negara Republik Indonesia sangat menjunjung tinggi penegakan hukum yang berlaku di Republik indonesia namun, dalam penerapannya kami mengharapkan dilakukan dengan sangat mengkedepankan asas profesionalitas dan proporsionalitas serta memperhatikan rasa keadilan ditengah masyarakat dan memperhatikan kearifan lokal hal tersebut.
Alasan Nomor 2
Para petani peladang Dayak Kalimantan Barat, yang jumlahnya tidak lebih dari lima belas orang tersebut dijadikan terdakwa dengan tuduhan menjadi penyebab bencana kabut asap di Pontianak dan sekitar Kalimantan Barat.
Alasan Nomor 3
Belasan petani tersebut dalam membuka ladang dengan membakar lahannya adalah cara tradisionil yang telah turun menurun mereka lakukan dari jaman nenek monyang mereka , karena belum ada teknologi tepat guna lain yang mereka pahami selain dengan cara membakar dan selama ini Negara pun belum pernah mengajarkan mereka bagaimana membuka ladang dengan cara tidak dibakar.
Alasan Nomor 4
Luasan lahan ladang yang dibuka dengan cara dibakar oleh para petani peladang tersebut dikarenakan pengerjaannya dilakukan secara Tradisionil dan manual maka luas yang bisa mereka kerjakan tidak akan lebih dari dua hektar per kepala keluarga bahkan mungkin kurang, karena rata-rata sebidang lahan yang menjadi kebiasaan para petani peladang dalam berladang itu luasannya kira-kira hanya satu koma delapan hektar dan setiap musim tanam, para petani peladang itu membuka ladang hanya sebidang lahan per kepala keluarganya, jadi masih sesuai dengan peraturan Menteri lingkungan hidup nomor sepuluh tahun dua ribu sepuluh pasal empat ayat satu . Jika kita asumsikan para petani peladang yang membuka ladang yang jumlah nya tidak lebih dari lima belas orang tersebut, kita kalikan setiap orangnya membuka ladang dengan luas dua hektar berarti lahan ladang yang dibuka dan dibakar oleh para petani peladang tersebut tidak akan melebihi tiga puluh hektar dan itu pun tersebar di tiga Kabupaten berbeda yang sangat berjauhan, jadi menurut kami sangat mustahil petani peladang tersebut yang pantas kita dudukan menjadi pelaku karhutla yang menyebabkan bencana kabut asap.
Alasan Nomor 5
Hasil pengamatan kami untuk wilayah kalimantan barat yang begitu masip kabut asapnya adalah Kota Pontianak dan sekitarnya yang mana jarak Kota Pontianak kewilayah Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Sintang tempat asal para petani peladang yang dituduh menjadi penyebab bencana kabut asap jaraknya kurang lebih Dua ratus sampai tiga ratus kilometer jauhnya ini sama dengan yang gatel di kepala tapi yang di garuk bagian perut sedangkan kabut asap yang masip melanda kota Pontianak dan sekitarnya pada saat itu menurut pengamatan kami lebih di karenakan terbakarnya lahan gambut yang luas. Yang keberadaanya cukup signifikan mengelilingi kota Pontianak yang ada disekitar Pontianak tenggara wilayah paritokaya didaerah sungai rasau disekitarnya di Kabupaten Kubu Raya serta dikawasan Wajok dan sekitarnya di Kabupaten Mempawah
Alasan Nomor 6
Untuk diketahui juga oleh Bapak Presiden Jokowi yang kami cintai bahwa secara Tradisionil dan turun temurun para petani peladang di daerah kami tidak pernah mau membuka ladang di lahan gambut, karena padi paritas tertentu ditanam petani peladang adalah paritas padi gunung yang hanya mau tumbuh dengan baik ditanah kering berbukit dan tidak bisa tumbuh dengan baik jika ditanam dilahan gambut, bisa tumbuh tapi tidak akan berbuah baik.Menurut kami lahan gambut yang terbakar bisa di sebabkan dua faktor
Pertama : Karena faktor alam seperti cuaca panas yang ekstrim
Kedua : karena faktor manusia yang sengaja membakar lahan gambut tersebut untuk menanam tanaman tertentu yang bisa tumbuh di lahan gambut, selain padi yang memang tidak cocok di lahan gambut kita ketahui bersama, lahan gambutlah yang jika terbakar akan sangat signifikan menghasilkan dengan masip dalam waktu yang lama
Semakin disiram air maka semakin masip asap yang di hasilkannya sehingga dapat disimpulkan tidak ada korelasinya secara langsung aktivitas petani peladang yang membakarnya dengan bencana kabut asap yang terjadi apalagi jumlah petani peladang hanya belasan orang tersebut disini kami maksudkan asas profesionalitas dan proporsionalitas tadi.
Alasan Nomor 7
Untuk itu melalui video ini kami mohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk dapat kiranya memberikan keadilan yang seadil adilnya kepada petani peladang Dayak yang menurut kami masyarakat Dayak hanya menjadi tumbal kambing hitam kahutla yang dituduhkan menjadi penyebab bencana kabut asap selama ini dan itu sangat mengusik rasa keadilan kami masyarakat Hukum Adat Dayak atas di kriminalisasinya warga Dayak yang menjalankan Adat tradisionil mereka dengan berladang
Alasan Nomor 8
Petani peladang tersebut membuka lahan untuk berladang hanya demi memenuhi kebutuhan hidup dasar demi memberi makan anak dan istri, jika mereka dilarang berladang begitu saja tanpa solusi, sama dengan Negara melarang mereka makan untuk menyambung hidup yang artinya Negara membunuh mereka secara perlahan- lahan.
Alasan Nomor 9
Melalui video ini kami meminta kepada Bapak Presiden agar Negara hadir dalam situasi dan kondisi yang terjadi jika petani peladang dilarang untuk berladang dengan cara membakar ladang kami mohon petani peladang tersebut diajari dan diberi ilmu pengetahuan dan teknologi berladang ditanah kering berbukit tanpa harus dengan cara membakar, jika teknologinya memang belum ada agar petani peladang tersebut dapat diberikan alternatif pekerjaan yang lain selain berladang oleh Negara, sehingga petani peladang tersebut bisa mendapatkan nafkah untuk menyambung hidup anak dan istrinya atau jika petani peladang tersebut tetap dilarang berladang tanpa diberi alternatif pekerjaan lain dapat kiranya mereka diberi Jadup atau jaminan hidup seperti yang diberikan negara pada jutaan transmigrasi selama ini dengan demikian Negara tidak hanya bisa melarang tetapi juga bisa memberi solusi kehidupan kepada rakyatnya karena sudah menjadi kewajiban Negara lah untuk dapat men sejahterakan rakyatnya.
Alasan Nomor 10
Bapak Presiden yang kami cintai kami harapkan Negara bisa hadir tanpa harus ada menginnterpensi hukum dalam situasi yang terjadi pada proses peradilan terhadap petani peladang Dayak di Kalimantan Barat yang sedang berjalan karena Hal tersebut sangat mengusik rasa keadilan kami masyarakat Dayak di Kalimantan Barat khususnya dan Kalimantan secara keseluruhan umumnya , karena sejatinya berladang bukan lah sebuah kejahatan yang harus ditangani dengan mengkedepankan hukum dengan menghukum petani peladang Dayak tersebut kami Masyarakat Dayak merasakan sama dengan Pemerintah menghukum adat istiadat kami masyarakat Dayak secara keseluruhan dan itu berpotensi menimbulkan gejolak , gejolak pernyataan sikap memprotes proses peradilan tersebut sudah terjadi dan sudah muncul pada kelompok-kelompok masyarakat Adat Dayak dan Ormas- ormas Pemuda Dayak di Kalimantan Barat dan Kalimantan secara keseluruhan.
Alasan Nomor 11
Bapak Presiden yang kami cintai petani peladang Dayak yang sedang didakwa menjadi penyebab karhudla tersebut adalah orang-orang yang tanpa pamrih mencintai dan mendukung serta menyumbang suara untuk Bapak Jokowi dalam pilperls 2019 yang lalu, kami masyarakat Dayak adalah masyarakat yang tidak pernah memberontak kepada Republik ini selama sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sampai sekarang, selalu cinta dan tetap setia pada NKRI melalui video ini sekali lagi kami mohon agar cinta dan kesetiaan masyarakat Dayak kepada NKRI ini tidak terus bertepuk sebelah tangan.
In Conclusion
Demikian yang dapat kami sampaikan kepada Bapak Presiden kami yakin, Bapak Presiden dapat memberikan rasa keadilan yang sebesar-besarnya kepada setiap anak bangsa di Negeri ini tanpa melihat Ras , Etnis , dan Agamanya.
Salam Cinta kami kepada Indonesia, sekian dan terimakasih
Salam sejahtera, Adil Ka Talino Bacuramin Ka Saruga Basengat Ka Jubata , Dayak Satu Darah. <<