JURUS SAPU JAGAD SIAP MENGHADANG PEMEKARAN

Diatas: Tim Presidium Pembentukan Kabupaten/Kota Sekayam Raya dan Komisi A DPRD Kab Sanggau, mengapit Nurbowo dari Ditjen Otda Kemendagri

Oleh : Christina S Lomon Lyons — 

Hasil penyisiran tim Penataan Daerah Ditjen OTDA, untuk CDOB Kabupaten/Kota Sekayam Raya berdasarkan peraturan yang baru, masih ada 2 persyaratan adminstrasi yang perlu dilengkapi.

“Kekurangan syarat administrasi untuk CDOB KSR ini, berupa surat dari DPRD Sanggau yang harus ditambahkan. Dan itu akan segera diatur sepulang dari Jakarta,”ujar Kristo Lomon , Ketua Presidium, Pembentukan Kabupaten/Kota Sekayam Raya, bersamaq Ketua Komisi A DPRD Sanggau, Hendrikus Bambang  dan  anggota DPRD Dapil 4 Sekayam Raya, usai diterima Ditjen Otda Kemndagri RI di Jakarta, Rabu 25/10.

Meski sudah percaya diri karena lengkap secara administrasi, bukan berarti CDOB bisa langsung diloloskan menjadi DOB. Karena masih ada syarat baru yang diajukan pemerintah.

“Sekayam secara administrasi sudah lengkap.  Namun harus dihitung pula syarat lainnya yaitu coba hitung  Luas wilayah kabupaten induk lalu dibagi jumlah kecamatan, lalu dibagi dua. Apakah hasilnya sesuai dengan angka minimal untuk bisa menjadi kabupaten/kota atau DOB yang baru? Begitu pula untuk syarat jumlah penduduk,” ujar Nurbowo dari Ditjen OTDA Kemendagri.

Jika jumlahnya dibawah luas minimal, atau kurang dari jumlah penduduk minimal, maka CDOB dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi DOB.

“Hal ini juga yang menunda dikabulkannya CDOB menjadi DOB. Dan peraturan baru ini sifatnya “sapu jagad” , berlaku untuk semua,” tandas Nurbowo.

Sekayam Raya diusulkan menjadi Kabupaten sejak tahun 1994. Ketika itu, Kalbar dipimpin Gubernur Aspar Aswin (1993-2003). Pada masa ia memimpin, berhasil dibentuk beberapa kabupaten/Kota di Kalbar, yaitu Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Landak pada tahun 1999.

Gubernur Kalbar kemudian, Usman Jafar (2003-2008), berhasil menelurkan kabupaten Sekadau (tanah kelahirannya sendiri), Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Melawi, dan Kabupaten Kayong Utara, Melawi, Kota Singkawang.

Praktis, sejak diberlakukannya kebijakan otonomi daerah di Indonesia dengan pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah, telah terbentuk banyak daerah otonom baru baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Indonesia, khususnya di Provinsi Kalimantan Barat.

Dasar hukum pembentukan daerah otonom baru menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 129 tahun 2000 tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah, pada tahun 2004 direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 dan direvisi kembali menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, namun Peraturan Pemerintah tentang Penataan daerah dan desain besar penataan daerah masih dibahas oleh Kementerian Dalam Negeri dan belum diterbitkan hingga saat ini.

Gubernur Kalimantan Barat Drs. Cornelis mengungkapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen penuh dalam Kebijakan pembentukan daerah otonom baru di Provinsi Kalimantan Barat dengan berpedoman kepada aturan yang berlaku, dalam hal ini adalah adanya desain besar penataan daerah (desartada) yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri, di dalam Desartada tahun 2015, Pemerintah Pusat mengestimasikan sampai dengan tahun 2025 penambahan jumlah maksimum Provinsi Baru di Kalimantan Barat sebanyak 2 (dua) Provinsi (usulan pembentukan Provinsi di Kalimantan Barat satu provinsi) dan penambahan jumlah maksimum Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat sebanyak 2 (dua) Kabupaten/Kota (usulan pembentukan Kabupaten di Kalimantan Barat lima Kabupaten).

Leave a Reply

Your email address will not be published.