Perjuangan panjang demi terwujudnya DOB Kabupaten Sekayam Raya ( Bagian 1 )

“Tiada tembok yang terlalu tebal untuk ditembus, tiada gunung yang terlalu tinggi untuk didaki, tiada laut yang terlalu luas untuk diseberangi, bila kita semua bersatu bekerjasama dalam sebuah perjuangan.”

Calon Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sekayam Raya (CDOB KSR) merupakan salah satu daerah di wilayah  Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat yang berbatasan darat dengan negara Malaysia. CDOB ini meliputi 5 Kecamatan yaitu, Kembayan, Noyan, Beduai, Sekayam, dan Entikong.

Perjuangan untuk membentuk CDOB KSR sudah dilakukan sejak tahun 1997 yang dimulai dengan pengusulan oleh pejabat saat itu,  Bupati Sanggau Kol. Inf. Mickael Andjioe  dan Gubernur Kalimantan Barat Mayjend. TNI (Purn) H. Aspar Aswin ke pemerintah pusat dengan nama CDOB Kabupaten Sekayam. Kemudian ditegaskan kembali tahun 2012 oleh pejabat, Bupati Sanggau Ir. H. Setiman H. Sudin dan Gubernur Kalimantan Barat Drs. Cornelis M.H dengan pengusulan CDOB Kabupaten Sekayam menjadi CDOB Kabupaten Sekayam Raya.

“Perjalanan panjang untuk melengkapi administrasi, yang 90% prosesnya dilakukan di daerah dan 10% di pusat, di tahun 2013 usulan CDOB KSR sudah menyelesaikan seluruh kelengkapan administrasi dan telah melewati tahapan pengusulan pemekaran daerah atau pembentukan DOB, serta sudah disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat ke Pemerintah Pusat, hingga sekarang tinggal menunggu untuk di sahkan oleh pemerintah pusat,” ujar Christo S.Lomon, Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Sekayam Raya.

Tahapan-tahapan pengusulan pemekaran daerah dan pembentukan Daerah Otonomi Baru yang telah dilaksanakan, meliputi :

  1. Pembentukan panitia/presidium pemekaran, yang mewakili 5 daerah Kecamatan (non perbatasan negara), 3 Kecamatan (wilayah perbatasan negara)
  2. Panitia/presidium pemekaran bertugas menyatukan visi dan misi masyarakat seluruh Kecamatan untuk mengusulkan sebuah Daerah Otonomi Baru.
  3. Setelah satu visi dan misi, panitia/presidium membuat Berita Acara rapat akbar ditiap Kecamatan, dikumpulkan untuk kemudian dibuat sebuah usulan ke Kabupaten induk.
  4. Usulan tersebut disampaikan ke Kabupaten induk, jika Kabupaten induk tidak setuju atau menolak, maka usulan tersebut dihentikan di Kabupaten dan tidak bisa diteruskan prosesnya. Pasca digantinya usulan DOB Kabupaten Sekayam menjadi DOB Kabupaten Sekadau di era Gubernur Kalimantan Barat dijabat almarhum Usman Jafar, maka tahun 2005 panitia pemekaran DOB Kabupaten Sekayam bergerak kembali dengan usulan pembentukan DOB Kabupaten Sekayam Raya.
  5. Jika usulan diterima Kabupaten induk, maka Pemerintah Kabupaten mengadakan rapat dengan DPRD Kabupaten, untuk membentuk tim kajian dan mempersiapkan anggaran untuk bersama Perguruan Tinggi Negeri membuat kajian akademik tentang layak dan mampu atau belum layak dan belum mampu sebuah daerah dijadikan DOB. Tahun 2008 hasil kajian akademik dari Universitas Tanjungpura Pontianak, menyatakan CDOB Kabupaten Sekayam Raya layak dan mampu untuk menjadi DOB.
  6. Dari dasar kajian tersebut, Pemerintah Kabupaten induk bersama DPRD, bersinergi dengan panitia/presidium pemekaran untuk menugaskan Bakosurtanal untuk pembuatan peta batas wilayah CDOB, penyerahan/hibah aset dan personil untuk DOB.
  7. Panitia/presidium pemekaran mengadakan rapat untuk menentukan letak calon ibukota DOB. Proses ini memerlukan waktu dan tenaga, melalui perdebatan panjang untuk menyatukan visi dan misi masyarakat 5 Kecamatan yang berebut ingin ibukota di Kecamatannya.
  8. Setelah masyarakat 5 Kecamatan setuju letak dan nama ibukota CDOB, maka Pemerintah Kabupaten dan DPRD bersama panitia/presidium menunjuk Perguruan Tinggi untuk membuat kajian akademik tentang kelayakan dan kemampuan calon ibukota DOB. Kota Balai Karangan akhirnya dinyatakan layak dan mampu untuk menjadi ibu kota DOB Kabupaten Sekayam Raya, berdasarkan kajian akademik dari Universitas Gajah Mada.
  9. Setelah kajian akademik DOB dan ibukota DOB, peta batas wilayah DOB, penyerahan aset, personil dan dana hibah. DPRD Kabupaten induk bersidang paripurna memberikan dukungan politis pembentukan DOB, dilanjutkan Pemerintah Kabupaten induk mengantarkan semua berkas usulan tersebut ke propinsi.
  10. CDOB KSR disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau ke Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat di tahun 2012. Jika Pemprop tidak setuju/menolak maka proses tidak dapat dilanjutkan, namun jika disetujui maka Pemprop wajib menurunkan tim pengkaji dan memverifikasi, menyempurnakan kelengkapan administrasi yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten, DPRD, Panitia dan Presidium pemekaran.
  11. Setelah semua dokumen siap maka Pemerintah Propinsi meminta agar DPRD Propinsi bersidang memberi dukungan politis pembentukan DOB.
  12. Selanjutnya Pemerintah Propinsi dan wakil DPRD, Pemerintah Kabupaten dan wakil DPRD, Panitia/Presidium, perwakilan masyarakat 5 kecamatan mengantarkan usulan pembentukan DOB tersebut ke Kemendagri, Komisi 2 DPR RI dan Komite 1 DPD RI.

Leave a Reply

Your email address will not be published.