RIUH FORKONAS MENANTI PEMEKARAN

Oleh : Christina Lomon Lyons —

“Info terkini dari sumber terpercaya : Proses Pembentukan Daerah Persiapan tahap pertama akan dimulai tahun 2018. Mari kita kawal bersama prosesnya. Mari satukan langkah, bersatu dalam gerakan bersama,”tulis Abdurahman Sang, dalam group FORKONAS se Indonesia di Whatsapp.

Saling curhat (mencurahkan isi hati), saling menyemangati, saling berbagi informasi, bahkan saling berargumentasi, demi tercapainya cita-cita, terwujudnya Daerah Otonomi Baru. Hal itulah yang terjadi di tubuh Forkonas yang beranggotakan 174 CDOB dari seluruh Indonesia.

“Di daerah kami Sumbagsel ini , daerah CDOBnya tidak perlu saya sebut di sini, pada era SBY banyak yang sudah turun Ampres, tapi karena proses (red; pergantian pemerintah),  hingga sekarang nasibnya menggantung. Sehingga kawan-kawan tersebut juga terlanjur sudah menggantung baju-baju perjuangan mereka. Di antara mereka kini sudah renta, bahkan ada yang sudah sakit-sakitan dan meninggal.  Apalagi daerah kami ini mengandalkan perkebunan. Harga karet, sawit jatuh di pasaran. Singkat cerita, matilah gerakan memperjuangkan pemekaran di daerah tersebut,” curhat wakil dari Sumatera Bagian Selatan.

Christo S. Lomon, Ketua Presidium Pembentukan CDOB Sekayam Raya, terkenang pengalaman 3 tahun silam.

“KSR itu nasibnya sama dengan Bogor Barat. Sudah dapat rekomendasi dari  Komite 1 DPD RI, komisi 2 DPR RI, DPOD Kemendagri, bahkan sudah akan disahkan pada 29/9/2014 di paripurna DPR RI. Ingat,  kita sama-sama di ruang fraksi balkon pada waktu itu. Eh sekarang harus menyesuaikan dengan Desertada dan UU 23/2012. Yah  nasibnya berkata begitu. Sabar dan tawakal saja, terus berjuang,” tutur Christo.

Pria kelahiran Sanggau, 55 tahun silam ini mengungkap, usulan pemekaran oleh Pemerintah Kabupaten Induk dan Pemerintah Provinsi Induk ke Komisi 2 DPR RI, Komite 1 DPD RI, Kemendagri, merupakan awal dari sebuah proses membentuk CDOB yang masih panjang dan berliku-liku jalannya.

“Sekayam Raya peraturannya carry over 2 kali. Pertama PP sebelum PP 78/2007. Mati-matian tim kita melengkapi, belum sempat disahkan, eh keluar PP baru, jadi harus menyesuaikan dengan PP baru. Semua proses itu makan waktu dan biaya besar. Memang sebagian dibiayai APBD, ini yang kadang kabupaten induk keberatan. Sungguh,  biaya politik (non teknis) ini tak ada batasannya, sangat mahal,” tutur Christo lagi.

Saat ini, menurut Christo, sangat penting mendapatkan daftar isian persyaratan administrasi tentang tata cara pembentukan DOB, berdasarkan Desertada  (Desain Besar Penataan Daerah) dan PP baru dari Ditjen OTDA.

Leave a Reply

Your email address will not be published.